JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah.
Kebijakan itu diberlakukan di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, juga beberapa kabupaten/kota di luar Jawa.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, akan diterapkan pembatasan pada berbagai kegiatan, mulai dari aktivitas industri, perbelanjaan, hingga kegiatan sosial budaya.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
PPKM level 3 diterapkan merespons situasi pandemi virus corona di Indonesia yang belakangan mengalami peningkatan.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 3. Selain itu, beberapa wilayah di sekitar ibu kota, lalu Bandung Raya, DI Yogyakarta, hingga Bali juga menerapkan kebijakan yang sama.
"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Luhut mengeklaim, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena penelusuran kontak erat pasien Covid-19 yang masih rendah.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Baca juga: Naik Drastis, 37 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Selain daerah-daerah tersebut, di luar Jawa-Bali ada 37 kabupaten/kota yang juga masuk ke daerah PPKM level 3.
Angka ini meningkat signifikan mengingat pada minggu lalu hanya ada 3 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk ke level 3.
"Dari segi level PPKM kita melihat bahwa beberapa daerah ada penambahan jadi level 4 masih 0, di level 3 kita lihat ada 37 kabupaten/kota, level 2 ada 259, dan level 1 ada 90 kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali itu tak merinci 37 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3.
Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit pada 31 Januari 2022, tiga daerah yang masuk level 3 yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.
Dengan berlakunya PPKM level 3, akan diterapkan pengetatan di berbagai sektor dan kegiatan.