Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Pekerja Asing Profesional Sentuh Angka 40.000 Orang

Kompas.com - 08/02/2022, 14:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat sebanyak lebih dari 40.000 orang pekerja asing dengan level jabatan profesional berada di Indonesia selama periode 2019-2021.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono dalam rapat bersama panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR bersama pemerintah, Selasa (8/2/2022).

"Berdasarkan level jabatan, pada 2019, untuk advisor atau consultan sebanyak 27.241. Direksi sebanyak 11.508, kemudian komisaris sebanyak 991, dan manager sebanyak 23.082. Untuk profesional sebanyak 46.724," kata Suhartono dalam rapat.

Baca juga: Kemnaker: Terjadi Penurunan Jumlah Pekerja Asing di Masa Pandemi Covid-19

Pada tahun berikutnya yaitu 2020, jumlah pekerja asing profesional di Indonesia mengalami penurunan menjadi 41.906.

Kemudian, pekerja asing yang menjabat konsultan ada sebanyak 21.600 di tahun yang sama. Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi perusahaan sebanyak 9.956, komisaris sebanyak 718, dan manajer 19.941 orang.

"Untuk tahun 2021, konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, dan manager sebanayk 19.127, dan profesional sebanyak 38.745," jelasnya.

Suhartono mengungkapkan, pekerja asing yang memiliki jabatan profesional adalah mereka yang bekerja sebagai teknisi.

Baca juga: Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?

Para pekerja itu bertugas dalam pemasangan alat-alat berat dan dibutuhkan profesionalitas bahasa asing.

"Karena ini berkaitan dengan masalah untuk bahasa, petunjuknya (petunjuk alat) dari negara asal mereka, jadi ini membutuhkan," klaim Suhartono.

Ia juga mengeklaim, para pekerja asing tersebut tidak berlama-lama berada di Indonesia. Mereka disebut hanya berada sekitar enam bulan dalam masa kerja di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com