Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker: Terjadi Penurunan Jumlah Pekerja Asing di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/02/2022, 12:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono mengungkapkan, jumlah pekerja asing pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

Hal itu diketahui saat dia memaparkan data tenaga kerja asing periode 2019-2021 di rapat panita kerja (Panja) Komisi IX DPR pengawasan penanganan tenaga kerja asing dengan pemerintah, Selasa (8/2/2022).

"Perkembangan pada masa Covid-19, terjadi penurunan pada 2019 sebanyak 109.546 pekerja, menjadi 93.761 pada 2020, dan pada 2021 sebanyak 88.271," kata Suhartono dalam rapat.

Suhartono kemudian mengemukakan data tenaga kerja asing periode 2019-2021 berdasarkan jenis usaha, yakni jasa, industri, pertanian dan maritim.

"Kita lihat dari jenis usaha, dari jasa, pada tahun 2019 sebanyak 65.416. Kemudian, kita lihat pada industri sebanyak 41.418, untuk pertanian dan maritim sebanyak 2.712. Jadi, total pada 2019 sebanyak 109.546 (pekerja asing)," ungkapnya.

Baca juga: Pekerja Asing Tak Punya NIK, Kemenkeu Pastikan Tetap Kena Pajak

Sementara itu, pada 2020 untuk sektor jasa sebanyak 53.323 pekerja asing. Kemudian di sektor industri ada sebanyak 38.087 orang, dan sektor pertanian maritim sebanyak 2.351 orang.

Dengan demikian, pada 2020 jumlah pekerja asing di Indonesia berdasarkan kategori jenis usaha mencapai 93.761 orang.

"Sementara, pada 2021, untuk sektor jasa sebanyak 46.795, industri sebanyak 39.225, pertanian dan maritim sebanyak 2.251. Jadi total pada 2021 sebanyak 88.271," tutur Suhartono.

Baca juga: Pekerja Asing Bisa Ikut Vaksinasi Gotong Rotong, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, Suhartono menuturkan bahwa penurunan jumlah pekerja asing ini tak lepas dari adanya kebijakan pengendalian TKA di masa pandemi Covid-19.

Dalam paparannya, ada 5 Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku selama masa pandemi.

Pertama, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/15/HK.04/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kedua, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/1/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Ketiga, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/1/2021 Tanggal 26 Januari 2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19.

Keempat, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/II/2021 Tanggal 9 Februari 2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19.

Kelima, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/IX/2021 Tanggal 24 September 2021 tentang Pelayanan Pengesahan RPTKA dalam masa penanganan penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com