Tiga pasal ini akan mengatur poin a) Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan dimaksud.
Kemudian, pada poin b) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.
Poin c menyebut, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Pakar Prediksi RI Segera Tembus 300 Ribu Kasus Aktif Covid-19, Faskes Bisa Kepayahan
Poin ke-13, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa 'peneliti' dengan frasa 'analisis legislatif'.
"Empat belas, perubahan lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik," ucapnya.
Terakhir, perubahan lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR memulai penyusunan revisi UU PPP untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang, Rabu (2/2/2022).
Supratman mengatakan, revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi," kata Supratman dalam rapat pleno Baleg, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.