Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Revisi UU Cipta Kerja, Baleg Setujui RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan

Kompas.com - 07/02/2022, 20:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Tiga pasal ini akan mengatur poin a) Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan dimaksud.

Kemudian, pada poin b) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.

Poin c menyebut, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Pakar Prediksi RI Segera Tembus 300 Ribu Kasus Aktif Covid-19, Faskes Bisa Kepayahan

Poin ke-13, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa 'peneliti' dengan frasa 'analisis legislatif'.

"Empat belas, perubahan lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik," ucapnya.

Terakhir, perubahan lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR memulai penyusunan revisi UU PPP untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang, Rabu (2/2/2022).

Supratman mengatakan, revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi," kata Supratman dalam rapat pleno Baleg, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com