Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur.
Pada poin yang sama juga dilakukan perubahan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus," tambah Awiek.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Tercatat Cuma Punya Harta Rp 1 M, Jauh Lebih Rendah dari Anak Buah
Delapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Sembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Baca juga: Ramai-ramai Menolak Pemindahan Ibu Kota Negara...
"Sepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah," sebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelas, perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berikutnya, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU.