JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 04 Tahun 2022 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
SE tersebut kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu dalam SE itu diatur penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Ruang lingkup pengaturan SE Menag Nomor 04/2022 adalah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Menag Target Terbitkan 10 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK pada 2022
SE tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah ibadah di wilayah dengan kriteria PPKM level 3 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, di wilayah dengan kriteria PPKM level 2 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan 75 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya, di wilayah dengan kriteria PPKM level 1 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Lewat SE 04/2022 itu, Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia kepada jemaah.
Baca juga: Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah, Menag Larang Kotak Amal dan Kantong Kolekte Diedarkan
Selain itu, antara lain, Yaqut meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan cadangan masker medis.
Kemudian, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan keagamaan dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.
Menag juga meminta pengurus dan pengelola tempat melaksanakan kegiatan keagamaan paling lama satu jam dan memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.