Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Revisi UU Cipta Kerja, Baleg Setujui RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan

Kompas.com - 07/02/2022, 20:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR.

Hal itu diketahui dalam rapat Pleno Baleg DPR yang digelar hari ini, Senin (7/2/2022).

"Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Senin.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Tercatat Cuma Punya Harta Rp 1 M, Jauh Lebih Rendah dari Anak Buah

Supratman mengatakan, terdapat delapan fraksi yang setuju agar RUU PPP dibawa ke tingkat lebih lanjut. Satu Fraksi yaitu Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat menjelaskan RUU PPP memiliki 15 poin perubahan.

Adapun perubahan tersebut, diketahui dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Yogya, dan Bali Dinaikkan ke PPKM Level 3

Baidowi mengatakan, perubahan pertama yaitu Pasal 1 RUU PPP memasukkan definisi metode omnibus.

Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf G. Ketiga, perubahan Pasal 9 RUU dengan menambahkan 4 ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan pemerintah.

Poin keempat, perubahan Bab IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan judul "Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus".

"Kelima, penambahan Pasal 42 A RUU yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan," jelasnya.

Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur.

Pada poin yang sama juga dilakukan perubahan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus," tambah Awiek.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Tercatat Cuma Punya Harta Rp 1 M, Jauh Lebih Rendah dari Anak Buah

Delapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Sembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Pemindahan Ibu Kota Negara...

"Sepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah," sebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelas, perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berikutnya, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU.

Tiga pasal ini akan mengatur poin a) Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan dimaksud.

Kemudian, pada poin b) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.

Poin c menyebut, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Pakar Prediksi RI Segera Tembus 300 Ribu Kasus Aktif Covid-19, Faskes Bisa Kepayahan

Poin ke-13, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa 'peneliti' dengan frasa 'analisis legislatif'.

"Empat belas, perubahan lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik," ucapnya.

Terakhir, perubahan lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR memulai penyusunan revisi UU PPP untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang, Rabu (2/2/2022).

Supratman mengatakan, revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi," kata Supratman dalam rapat pleno Baleg, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com