Aliran dana yang diduga bentuk TPPU terendus dalam kasus korupsi rekayasa pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan.
Wawan merupakan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP tahun 2016-2019 dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Jaksa menyebut terdapat aliran dana ke eks pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Uang tersebut senilai Rp 647,8 juta dan dikirimkan melalui transfer dari rekening anak Wawan yakni Muhammad Farsha Kautsar.
Baca juga: KPK Panggil Petinggi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam
Dalam surat dakwaan jaksa, Siwi disebut teman dekat dari Farsha.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Rabu (2/2/2022) Siwi telah mengembalikan uang yang diterimanya itu.
“Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya,” papar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.