Salin Artikel

Berbagai Modus Koruptor Samarkan Aliran Dana: Rekening OB, Sawer Biduan hingga Beli Tanah Pakai Nama Kolega

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana korupsi kerap kali menggunakan uang yang diambilnya secara ilegal untuk berbagai keperluan.

Selain untuk membayar barang atau jasa, uang kerap kali dialihkan dan disamarkan agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Tindakan itu dikenal sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (31/1/2022) Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan berbagai modus TPPU yang dilakukan pelaku korupsi.

Salah satunya adalah mengalirkan uang ke pacar dan keluarga.

“Jadi bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee,” paparnya.

Dalam catatan Kompas.com, terdapat beberapa cara terdakwa korupsi menghabiskan dan menyamarkan sejumlah dana yang bukan haknya itu.

Mulai dari menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, menghabiskan dana untuk membayar jasa, hingga memakai nama kolega guna membeli sejumlah aset.

Pakai rekening OB dan penjual durian

Dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor dan budidaya benih benur lobster (BBL) yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo terungkap sejumlah transfer dilakukan dengan menggunakan rekening seorang penjual durian.

Penjual durian bernama Achmad Syaihul Anam mengaku meminjamkan ATM nya pada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Dengan menggunakan rekening Achmad, Amiril melakukan tiga kali transfer. Pertama, senilai Rp 326,5 juta ke rekeningnya sendiri. Dua, Rp 50 juta ke rekening sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo yakni Ainul Faqih.

Terakhir uang senilai Rp 57 juta ditransfer ke rekening Staf Khusus Edhy Prabowo yakni Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian rekening OB Kemensos, Pitra, Agus Gunawan, M Arifin dan Risnawati kerap dipakai untuk mentransfer uang ratusan juta ke rekening sekretaris pribadi Juliari Batubara, Selvy Nurbaity.

Selvy menyebut uang itu merupakan titipan Juliari dalam bentuk cash. Ia lantas menggunakan rekening para OB untuk mentransfer uang itu guna dana operasional Juliari sebagai menteri.

Sementara itu pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, terdapat transfer ratusan juta rupiah dari rekening office boy (OB) Kemensos.

Sawer pedangdut

Dalam persidangan terungkap, Edhy Prabowo beberapa kali melakukan transter ke rekening pedangdut Betty Elista.

Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Betty yang dibacakan jaksa dalam persidangan disebutkan bahwa Edhy melakukan transfer dengan nominal total Rp 66 juta selama tahun 2020.

Pada BAP itu, Betty mengaku menerima uang tersebut sebagai saweran atau tips untuk jasanya sebagai pengisi acara di Palembang yang dihadiri Edhy.

Bahkan Edhy sempat mengirim uang senilai Rp 10 juta untuk meminta Betty mendatangi politisi Partai Gerindra itu.

“Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya,” sebut jaksa membacakan BAP Betty.

Bangun tempat ibadah

Terpidana kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membangun masjid.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, 15 November 2021.

Jaksa menyebut Nurdin membeli lahan, membentuk panitia dan membangun Masjid Kebun Raya Maros, kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel.

Guna membangun masjid itu, Nurdin menerima uang dari beberapa rekanan, salah satunya CSR dari Bank Sulselbar. Total gratifikasi yang diterimanya adalah Rp 1 miliar.

Nurdin sempat menampik tudingan itu dengan mengatakan bahwa masjid dibangun dengan menggunakan uangnya dan sang istri.

Namun jaksa merasa pembelian itu janggal karena Nurdin tidak melaporkan uang yang ia dapatkan itu ke LHKPN.

Beli tanah pakai nama kolega

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno menggunakan nama koleganya, Fatoni, untuk membeli 81 bidang tanah.

Fatoni merupakan wiraswasta yang sudah mengenal Angin selama 20 tahun. Keduanya bekerja sama menjalankan bisnis batu akik.

Adapun berbagai tanah itu terletak di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor dan DIY.

Fatoni mengaku tak hanya namanya yang digunakan Angin untuk membeli tanah, tapi juga beberapa nama anggota keluarganya.

“Saya tidak pernah menyimpan (surat tanah). Kalau pembayaran dan surat selesai, langsung saya serahkan ke Angin,” ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Desember 2021.

Teman dekat

Aliran dana yang diduga bentuk TPPU terendus dalam kasus korupsi rekayasa pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan.

Wawan merupakan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP tahun 2016-2019 dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Jaksa menyebut terdapat aliran dana ke eks pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Uang tersebut senilai Rp 647,8 juta dan dikirimkan melalui transfer dari rekening anak Wawan yakni Muhammad Farsha Kautsar.

Dalam surat dakwaan jaksa, Siwi disebut teman dekat dari Farsha.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Rabu (2/2/2022) Siwi telah mengembalikan uang yang diterimanya itu.

“Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya,” papar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/07590991/berbagai-modus-koruptor-samarkan-aliran-dana-rekening-ob-sawer-biduan-hingga

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke