Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Betty yang dibacakan jaksa dalam persidangan disebutkan bahwa Edhy melakukan transfer dengan nominal total Rp 66 juta selama tahun 2020.
Pada BAP itu, Betty mengaku menerima uang tersebut sebagai saweran atau tips untuk jasanya sebagai pengisi acara di Palembang yang dihadiri Edhy.
Bahkan Edhy sempat mengirim uang senilai Rp 10 juta untuk meminta Betty mendatangi politisi Partai Gerindra itu.
“Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya,” sebut jaksa membacakan BAP Betty.
Terpidana kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membangun masjid.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, 15 November 2021.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kasubdit di Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Jaksa menyebut Nurdin membeli lahan, membentuk panitia dan membangun Masjid Kebun Raya Maros, kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel.
Guna membangun masjid itu, Nurdin menerima uang dari beberapa rekanan, salah satunya CSR dari Bank Sulselbar. Total gratifikasi yang diterimanya adalah Rp 1 miliar.
Nurdin sempat menampik tudingan itu dengan mengatakan bahwa masjid dibangun dengan menggunakan uangnya dan sang istri.
Namun jaksa merasa pembelian itu janggal karena Nurdin tidak melaporkan uang yang ia dapatkan itu ke LHKPN.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno menggunakan nama koleganya, Fatoni, untuk membeli 81 bidang tanah.
Fatoni merupakan wiraswasta yang sudah mengenal Angin selama 20 tahun. Keduanya bekerja sama menjalankan bisnis batu akik.
Adapun berbagai tanah itu terletak di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor dan DIY.
Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP yang Sempat Hebohkan DPR hingga Seret Setya Novanto
Fatoni mengaku tak hanya namanya yang digunakan Angin untuk membeli tanah, tapi juga beberapa nama anggota keluarganya.
“Saya tidak pernah menyimpan (surat tanah). Kalau pembayaran dan surat selesai, langsung saya serahkan ke Angin,” ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Desember 2021.