JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai soal perbedaan asesmen level PPKM di Kota Depok, Jawa Barat, antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit 31 Januari 2022, Depok masuk pada level 2 PPKM.
Sementara, berdasarkan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kemenkes, Depok berada pada level 4.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: PPKM Jabodetabek Belum Naik Level, Epidemiolog: Negara Tak Punya Uang
Terkait hal ini, Kemendagri dan Kemenkes telah angkat bicara.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal ZA menjelaskan, perbedaan level PPKM antara Kemendagri dengan Kemenkes disebabkan karena adanya pembaruan data.
Namun demikian, penetapan level PPKM suatu daerah tetap merujuk pada data level asesmen yang dihimpun Kemenkes.
Syafrizal pun menjelaskan proses penentuan level PPKM suatu daerah.
Ia mengatakan, setiap hari Senin pemerintah melakukan evaluasi penentuan level PPKM. Pemerintah merujuk pada data kumulatif level asesmen yang dihimpun Kemenkes selama satu minggu sebelumnya.
Saat menentukan level PPKM Kota Depok untuk periode 1-7 Februari 2022 misalnya, yang menjadi pertimbangan yakni level asesmen selama 25-31 Januari 2022.
Baca juga: Beda Asesmen Level PPKM di Depok, Kemenkes: Yang Menentukan KPC-PEN
Pada 31 Januari malam pemerintah akan menetapkan level PPKM suatu daerah untuk dituangkan dalam Inmendagri. Level PPKM itu berlaku selama 1-7 Februari.
Selanjutnya, level PPKM itu akan dievaluasi mengacu pada level asesmen Kemenkes 1-7 Februari untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan level PPKM periode 8-14 Februari, begitu seterusnya.
"Setiap minggu ditetapkan pada hari terakhir periode pemberlakuan satu minggu penetapan level PPKM, yang kemudian satu minggu berikutnya diadakan evaluasi kembali untuk memperbaiki," kata kata Syafrizal kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Mengenai perbedaan level asesmen PPKM antara Kemendagri dan Kemenkes, Syafrizal menerangkan, hal itu karena level asesmen Kemenkes pada 31 Januari menunjukkan bahwa Depok masih berada di level 2.
Depok baru memasuki level 4 pada 1 Februari 2022, satu hari setelah level PPKM ditentukan melalui Inmendagri.
Baca juga: Kemenkes Minta Pasien Positif Covid-19 Omicron Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Isoman di Rumah