Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beda Level PPKM Kota Depok, Ini Penjelasan Kemendagri dan Kemenkes

Kompas.com - 05/02/2022, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai soal perbedaan asesmen level PPKM di Kota Depok, Jawa Barat, antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit 31 Januari 2022, Depok masuk pada level 2 PPKM.

Sementara, berdasarkan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kemenkes, Depok berada pada level 4.

"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: PPKM Jabodetabek Belum Naik Level, Epidemiolog: Negara Tak Punya Uang

Terkait hal ini, Kemendagri dan Kemenkes telah angkat bicara.

Penjelasan Kemendagri

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal ZA menjelaskan, perbedaan level PPKM antara Kemendagri dengan Kemenkes disebabkan karena adanya pembaruan data.

Namun demikian, penetapan level PPKM suatu daerah tetap merujuk pada data level asesmen yang dihimpun Kemenkes.

Syafrizal pun menjelaskan proses penentuan level PPKM suatu daerah.

Ia mengatakan, setiap hari Senin pemerintah melakukan evaluasi penentuan level PPKM. Pemerintah merujuk pada data kumulatif level asesmen yang dihimpun Kemenkes selama satu minggu sebelumnya.

Saat menentukan level PPKM Kota Depok untuk periode 1-7 Februari 2022 misalnya, yang menjadi pertimbangan yakni level asesmen selama 25-31 Januari 2022.

Baca juga: Beda Asesmen Level PPKM di Depok, Kemenkes: Yang Menentukan KPC-PEN

Pada 31 Januari malam pemerintah akan menetapkan level PPKM suatu daerah untuk dituangkan dalam Inmendagri. Level PPKM itu berlaku selama 1-7 Februari.

Selanjutnya, level PPKM itu akan dievaluasi mengacu pada level asesmen Kemenkes 1-7 Februari untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan level PPKM periode 8-14 Februari, begitu seterusnya.

"Setiap minggu ditetapkan pada hari terakhir periode pemberlakuan satu minggu penetapan level PPKM, yang kemudian satu minggu berikutnya diadakan evaluasi kembali untuk memperbaiki," kata kata Syafrizal kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Mengenai perbedaan level asesmen PPKM antara Kemendagri dan Kemenkes, Syafrizal menerangkan, hal itu karena level asesmen Kemenkes pada 31 Januari menunjukkan bahwa Depok masih berada di level 2.

Depok baru memasuki level 4 pada 1 Februari 2022, satu hari setelah level PPKM ditentukan melalui Inmendagri.

Baca juga: Kemenkes Minta Pasien Positif Covid-19 Omicron Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Isoman di Rumah

Syafrizal menekankan, level PPKM yang diterbitkan Kemendagri berlaku selama satu minggu, sementara level asesmen Kemenkes terus berubah setiap hari.

"Data yang di-update oleh pemerintah daerah dalam dashboard Kementerian Kesehatan itu setiap hari dapat berubah. Namun tidak mungkin kebijakan (dalam Inmendagri) itu akan diubah setiap hari karena butuh persiapan untuk menerapkannya," tuturnya.

Kata Kemenkes

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, perbedaan level asesmen terjadi karena data Kemenkes hanya menjadi satu dari beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan level PPKM suatu daerah.

Di luar data Kemenkes, ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk menentukan level asesmen suatu wilayah.

Nadia juga mengatakan, penentuan level PPKM dilakukan oleh tim dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Kemenkes hanya salah satu indikator saja dari penentuan PPKM. Ada indikator lain yang dieprtimbangan Satgas KPC-PEN," kata Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Namun, demikian, kata Nadia, pada akhirnya, level PPKM suatu daerah harus tetap merujuk pada ketetapan Inmendagri.

"Kemenkes hanya salah satu indikator saja dari penentuan PPKM. Ada indikator lain yang dieprtimbangan Satgas KPC-PEN sehingga finalnya ada di Inmendagri," ujarnya.

Situasi Covid-19 terkini di Depok

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, situasi Covid-19 di Depok belakangan kian memburuk.

Angka kasus aktif sudah melebihi 6.179 kasus dan kasus harian melewati angka 1.000.

Baca juga: UPDATE 4 Februari: Sebaran 32.211 Kasus Baru Covid-19, DKI Tertinggi 13.379 Kasus

Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit pun makin kritis karena sudah berada di atas 50 persen.

Dengan situasi demikian, menurut Dadang, seharusnya Depok masuk dalam level 4 PPKM.

"Peningkatan kasus di Depok meningkatnya luar biasa," kata Dadang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, 3 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com