Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beda Level PPKM Kota Depok, Ini Penjelasan Kemendagri dan Kemenkes

Kompas.com - 05/02/2022, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Syafrizal menekankan, level PPKM yang diterbitkan Kemendagri berlaku selama satu minggu, sementara level asesmen Kemenkes terus berubah setiap hari.

"Data yang di-update oleh pemerintah daerah dalam dashboard Kementerian Kesehatan itu setiap hari dapat berubah. Namun tidak mungkin kebijakan (dalam Inmendagri) itu akan diubah setiap hari karena butuh persiapan untuk menerapkannya," tuturnya.

Kata Kemenkes

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, perbedaan level asesmen terjadi karena data Kemenkes hanya menjadi satu dari beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan level PPKM suatu daerah.

Di luar data Kemenkes, ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk menentukan level asesmen suatu wilayah.

Nadia juga mengatakan, penentuan level PPKM dilakukan oleh tim dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Kemenkes hanya salah satu indikator saja dari penentuan PPKM. Ada indikator lain yang dieprtimbangan Satgas KPC-PEN," kata Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Namun, demikian, kata Nadia, pada akhirnya, level PPKM suatu daerah harus tetap merujuk pada ketetapan Inmendagri.

"Kemenkes hanya salah satu indikator saja dari penentuan PPKM. Ada indikator lain yang dieprtimbangan Satgas KPC-PEN sehingga finalnya ada di Inmendagri," ujarnya.

Situasi Covid-19 terkini di Depok

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, situasi Covid-19 di Depok belakangan kian memburuk.

Angka kasus aktif sudah melebihi 6.179 kasus dan kasus harian melewati angka 1.000.

Baca juga: UPDATE 4 Februari: Sebaran 32.211 Kasus Baru Covid-19, DKI Tertinggi 13.379 Kasus

Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit pun makin kritis karena sudah berada di atas 50 persen.

Dengan situasi demikian, menurut Dadang, seharusnya Depok masuk dalam level 4 PPKM.

"Peningkatan kasus di Depok meningkatnya luar biasa," kata Dadang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, 3 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com