Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ekstortif dan contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu :

  1. Seseorang memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut.
  2. Adanya manfaat ekonomi sebagai akibat kebijakan publik tersebut.
  3. Sistem membuka peluang terhadap pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Salah satu jenis korupsi adalah korupsi ekstortif.

Korupsi Ekstortif

Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi yang melibatkan penekanan untuk mengindari bahaya bagi nereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.

Korupsi ekstortif sering disebut juga korupsi pemerasan. Korupsi dimana pihak penerima menekan pihak pemberi untuk melakukan penyuapan demi menghindari kerugian yang mengancam si pemberi.

Tindakan korupsi ekstortif biasanya berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada pengusaha lain.

Korupsi ekstortif dilakukan dengan skema yang sangat rapi.

Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya

Contoh Korupsi Ekstortif

Contoh korupsi ekstortif adalah seorang pengusaha yang telah melakukan korupsi sedang dalam keadaan terancam korupsinya akan terungkap.

Pengusaha tersebut kemudian melakukan penekanan terhadap orang yang baru berkecimpung dalam dunia bisnis agar mau bekerjasama dengan perusahaannya.

Di Indonesia, korupsi ekstortif pernah terjadi dalam kasus korupsi jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip terbukti memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyeldik perkara BLBI.

Urip tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 6 miliar pada Maret 2008.

Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Referensi

  • Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
  • Mansyur, Semma. 2008. Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com