Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Pasien Omicron Bisa Sembuh Tanpa ke RS, Berikut Panduan Isolasi Mandiri di Rumah

Kompas.com - 04/02/2022, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal lonjakan kasus virus corona yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ia meminta masyarakat tetap tenang.

Jokowi mengatakan, pasien Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit.

"Perlu saya sampaikan bahwa varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

"Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari," tuturnya.

Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron

Jokowi menyampaikan, lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh pemerintah.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun lalu, baik dari segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, tes isolasi, maupun tenaga kesehatan. Kondisi rumah sakit pun diklaim masih terkendali hingga saat ini.

"Untuk itu saya minta bapak, ibu, dan saudara-saudara semuanya untuk tetap tenang," ujarnya.

Baca juga: 27.000 Kasus Covid-19, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Vaksin Booster

Berangkat dari imbauan presiden, apa yang harus dilakukan ketika isolasi mandiri?

Panduan isolasi mandiri

Berikut panduan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan:

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan;
  •  Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat;
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beri tahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19;
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga;
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur;
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin;
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi 15-30 menit;
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak napas dan demam tinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pasien yang boleh isolasi mandiri

Perihal perawatan pasien virus corona, khususnya Omicron, sebelumnya telah diatur Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Surat itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Kasus Harian Melonjak, Jokowi Perintahkan Luhut dan Airlangga Evaluasi Level PPKM

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien. Berikut rinciannya:

  1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
  2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
  3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kasus Omicron Bisa 3 Kali Lebih Tinggi dari Puncak Kasus Varian Delta

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Kasus dekati angka 30.000

Perburukan situasi pandemi virus corona di Indonesia setidaknya terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Hal ini menyusul meluasnya penyebaran varian Omicron di Tanah Air. 

Dalam beberapa hari terakhir saja, penambahan kasus Covid-19 harian melewati angka 10.000.

Baca juga: Kemenkes: 324 Orang Anak Terpapar Covid-19 Varian Omicron Sudah Divaksinasi Lengkap

Data terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, ada 27.197 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Hingga Kamis (3/2/2022), total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.414.483 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dengan penambahan tersebut, kasus aktif ikut naik sebanyak 21.166 kasus. Sehingga saat ini total ada 115.275 kasus aktif virus corona.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Remehkan Varian Omicron

Angka ini diprediksi masih akan terus merangkak naik, dan mencapai puncak di akhir Februari atau pertengahan Maret 2022.

“Beberapa yang kami amati, berangkat seperti kasus Covid di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron ini berada di pertengahan Februari hingga awal Maret ini,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com