Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keluhan WNA Positif Usai Karantina, Satgas: Masa Inkubasi Varian Omicron Belum Pasti

Kompas.com - 03/02/2022, 19:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menanggapi adanya keluhan Warga Negara Asing (WNA) terkait proses karantina.

Keluhan itu terkait hasil tes PCR yang menunjukan hasil positif Covid-19 di akhir masa karantina.

“Orang yang dikarantina itu mungkin saat masuk itu entry testnya negatif, begitu hari ke 5, exit tesnya hari ke 6, ternyata positif,” kata Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).

Suharyanto menegaskan, situasi itu biasa terjadi. Sebab proses karantina memang dilakukan di masa inkubasi virus corona.

“Memang begitulah gunanya karantina karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti, antara 3 sampai 5 hari,” jelas dia.

Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron

Suharyanto menilai, munculnya dugaan terkait pihak tertentu yang merekayasa hasil tes Covid-19 terjadi lantaran mereka tidak diberi kesempatan untuk melakukan tes PCR pembanding.

Ia mengungkapkan hal itu terjadi karena pemberian fasilitas tes pembanding hanya boleh dilakukan di tiga tempat yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Polri dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Aturan itu ada pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07./2021.

“Karena tidak bisa (melakukan tes pembanding) mereka menganggap petugas hotel, aparat TNI, Polri yang berjaga di hotel itu melakukan permainan,” sebutnya.

Namun dengan mendengarkan berbagai masukan, lanjut Suharyanto, saat ini pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan WNA diperbolehkan meminta tes PCR pembanding di beberapa rumah sakit dan laboratorium kesehatan lain, jika tak puas dengan hasil tes pertama yang dilakukan.

Baca juga: Satgas Ungkap Alasan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

“Yang menurut Kemenkes sudah betul-betul kredibel dan sudah bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas dia.

Diketahui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan mendapat laporan dari WNA asal Ukraina terkait dugaan pelanggaran aturan kekarantinaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Informasi itu disampaikannya melalui akun Instagram @sandiuno, Sabtu (29/1/2022).

Sandiaga menyebut WNA asal Ukraina itu mengalami kendala tes PCR saat akan berlibur di Bali karena dinyatakan positif Covid-19 di hari terakhir melakukan karantina.

Namun pihak hotel tak mengizinkan WNA tersebut untuk melakukan tes PCR di tempat lain.

Disisi lain, Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang telah menampik tudingan adanya pihak hotel karantina yang melakukan pelanggaran tersebut.

Ia mengatakan terjadi kesalahpahaman antara pihak hotel dengan wisatawan.

Baca juga: Satgas: Sekarang PPLN dan Turis Asing Boleh Minta Tes PCR Pembanding saat Karantina

Presiden Joko Widodo pun meminta agar pohak kepolisian mengusut kasus-kasus pelanggaran kekarantinaan itu.

Hal itu direspon oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com