JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Taufik disebut terlibat dalam proses pembayaran lahan Munjul tahap II yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) kepada PT Adonara Propertindo.
Hal itu terungkap saat jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
“Dalam BAP 75, ‘saya pernah diingatkan oleh Yaddy bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul,’” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul
Yoory pun mengamini keterangannya dalam BAP tersebut.
Yaddy Robby diketahui merupakan senior manajer PPSJ, sementara Tommy Adrian adalah Direktur PT Adonara Propertindo.
Adapun Yoory merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Dalam persidangan hari ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu Tommy, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo itu sendiri.
Yoory mengatakan Taufik melakukan pengawasan pada kegiatan PPSJ.
“Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?,” tanya jaksa.
“Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” jawab Yoory.
Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate
Dalam perkara ini, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Jaksa menyebut kerugian itu ditimbulkan karena PPSJ tetap melunasi pembayaran lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo meski statusnya berada di zona hijau.
Status tersebut membuat lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.