Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Disebut Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Lahan Munjul

Kompas.com - 03/02/2022, 22:45 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Taufik disebut terlibat dalam proses pembayaran lahan Munjul tahap II yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) kepada PT Adonara Propertindo.

Hal itu terungkap saat jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.

“Dalam BAP 75, ‘saya pernah diingatkan oleh Yaddy bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul,’” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul

Yoory pun mengamini keterangannya dalam BAP tersebut.

Yaddy Robby diketahui merupakan senior manajer PPSJ, sementara Tommy Adrian adalah Direktur PT Adonara Propertindo.

Adapun Yoory merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dalam persidangan hari ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu Tommy, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo itu sendiri.

Yoory mengatakan Taufik melakukan pengawasan pada kegiatan PPSJ.

“Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?,” tanya jaksa.

“Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” jawab Yoory.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Jaksa menyebut kerugian itu ditimbulkan karena PPSJ tetap melunasi pembayaran lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo meski statusnya berada di zona hijau.

Status tersebut membuat lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com