JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021).
Yoory merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
“Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.
Ali mengatakan, penahanan Yoory sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Tim Jaksa, ujar dia, selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Yoory didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Dinyatakan Lengkap
Dalam kasus ini, KPK telah juga telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dan satu korporasi beserta barang buktinya ke tim jaksa KPK pada Kamis (7/10/2021).
Mereka adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, dan satu korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.
Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yoory Corneles
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.