Salin Artikel

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan merasa dibohongi oleh stafnya terkait status lahan Munjul, Jakarta Timur.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Dalam persidangan kali ini Yoory diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo itu sendiri.

“Terus terang saat itu saya marah. Di ruangan saya ada Pak Slamet, Yaddy, Indra. Saya sampaikan kok bisa kemarin bilang (zona) kuning-kuning, sekarang zona hijau,” tutur Yoory dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dilansir dari Antara.

Diketahui Yaddy Robby dan Indra Arharrys merupakan senior manajer PPSJ. Keduanya bekerja secara langsung di bawah Yoory terkait urusan pengadaan lahan Munjul.

Yoory mengatakan dirinya kecewa dengan kinerja para stafnya yang tidak memberikan informasi status lahan Munjul dengan benar.

“Ya saya merasa (dalam) tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya,” kata dia.

Butuh waktu lama, lanjut Yoory, untuk membuat status zona hijau lahan Munjul berubah menjadi kuning dan bisa dibangun.

“Bisa tetap dibangun, butuh waktu, penyesuaian. Jadi kajian laporan sudah jadi sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tapi kajian itu saya lihat salah. Harus diperbaiki, mondar-mandir terus, itu masih bilang kuning,” sebutnya.

Terakhir di depan persidangan Yoory mengaku baru mengetahui status lahan Munjul berada di zona kuning setelah menandatangani PPJB dengan PT Adonara Propertindo.

“Saya tahu dua minggu setelah PPJB,” pungkasnya.

Dalam perkara, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Jaksa menyebut kerugian itu terjadi karena PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pembelian lahan Munjul dari PT Adonara Propertindo meski statusnya berada di zona hijau.

Pada persidangan diketahui PT Adonara Propertindo belum menyelesaikan pembelian lahan Munjul dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Anja Runtuwene baru melakukan pembayaran pada Kongregasi CB uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga Rp 100 miliar.

Tak kunjung melakukan pelunasan, Kongregasi CB mengembalikan uang muka tersebut pada Anja.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/22051781/eks-dirut-sarana-jaya-yoory-corneles-merasa-dibohongi-stafnya-terkait-status

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke