Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Adam Deni, Pegiat Media Sosial yang Jadi Tersangka dan Pernah Berseteru dengan Jerinx

Kompas.com - 03/02/2022, 15:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adam Deni ditetapakan sebagai tersangka sejak Selasa (1/2/2022). Setelah menyandang status tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pada malam harinya.

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada wartawan, Rabu (2/2/2022) pagi.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan, Rabu sore Adam akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia ditahan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, Adam disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

Ramadhan menjelaskan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022. Penetapan Adam sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 4 orang saksi dan 8 orang ahli.

Lantas, siapakah Adam Deni sebenarnya?

Dikutip dari Tribun-Bali.com, Adam Deni lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.

Pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka ini menempuh pendidikannya di Universitas Jenderal Soedirman, jurusan Ilmu Politik.

Baca juga: Laporan terhadap Kuasa Hukum Jerinx Berlanjut, Adam Deni: Pintu Maaf Sudah Tertutup

Selama ini, Adam Deni dikenal sebagai seorang blogger dan praktisi bidang IT. Akun Instagram miliknya, @adamdenigrk, diikuti oleh hampir 45.000 followers.

Adam pernah mengakui bahwa dirinya dikenal karena sering memviralkan hal-hal yang menurutnya tidak adil melalui media sosial.

Ia pernah memviralkan kafe milik anak wali kota Bekasi yang tidak disegel saat pandemi Covid-19. Padahal, kafe dan toko lain banyak yang disegel.

Akibat unggahan itu, sang wali kota akhirnya menyegel kafe anaknya.

Pernah berkonflik dengan Jerinx

Nama Adam banyak dikenal salah satunya ketika berseteru dengan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com