JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengungkapkan, terdapat 142 orang di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Rabu (2/2/2022) sore.
"Jadi untuk hari ini yang positif saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore tambah 45 orang jadi 142 orang," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022), dikutip dari kompas.tv.
Indra menjelaskan, hal itu diketahui dari hasil tes antigen dan PCR yang dilakukan terhadap anggota dewan, tenaga ahli, maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR.
Baca juga: Tingkatkan Produksi Minyak Goreng, Anggota Komisi XI DPR Berikan 3 Saran untuk Pemerintah
Ia menyebutkan, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 telah diminta untuk melaksanakan isolasi mandiri karena hanya mengalami gejala ringan.
Namun, Indra menegaskan, DPR tetap memantau kondisi mereka yang positif Covid-19 untuk mengetahui gejala dialami.
"Semua yang positif kita minta karantina Mandiri dan kita monitor apakah gejalanya itu omicron ataukah Covid-19 Karena basis kita masih menggunakan swab antigen dan PCR," ujar Indra.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, DPR akan kembali menerapkan sistem work form home mulai Kamis hari ini.
Namun, kegiatan rapat-rapat di alat kelengkapan dewan masih dapat berjalan dengan pembatasan yang ketat.
"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan dalam siaran pers.
Baca juga: Sekjen: 9 Anggota Dewan dan 80 Orang Pekerja di DPR Positif Covid-19
Puan menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam, tetapi pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ujar Puan.
Peserta rapat juga wajib melakukan tes PCR atau antigen sebelum mengikuti rapat, sedangkan seluruh staf dan pendamping hanya bisa mengikuti rapat lewat live streaming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.