JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menuturkan, DPR menerapkan sejumlah aturan pembatasan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Aturan pertama, Puan mengatakan bahwa rapat hanya boleh dihadiri dengan peserta maksimal 30 persen
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen dan akan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Puan mengatakan bahwa sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
Terkait rapat fisik, kata Puan, hanya boleh dilakukan di Gedung DPR degan maksimal durasi 2 jam.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang bakal hadir dalam rapat kerja tersebut juga akan dibatasi.
“Dari mitra kerja, hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, bagi para peserta rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) juga wajib dilakukan test PCR atau antigen sebelumnya.
Sementara itu, seluruh staf dan pendamping diperkenankan mengikuti rapat melalui online atau live streaming.
Puan menjelaskan, aturan pembatasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ini mulai berlaku hari ini, Kamis hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menyesuaikan situasi pandemi,” tuturnya.
Adapun informasi terkini, terdapat 142 orang yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan terpapar Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
“Jadi, untuk hari ini yang positif saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore tambah 45 orang jadi 142 orang,” kata Indra dikutip Kompas.tv, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.