Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Desak Kerangkeng Bupati Langkat Dibuka Lagi, Komnas HAM Soroti Masalah Aksesibilitas Pusat Rehab Narkoba

Kompas.com - 02/02/2022, 16:21 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerangkeng manusia yang berada di halaman belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diminta warga dibuka kembali.

Pekan lalu, ratusan warga bahkan berkumpul di area rumah Terbit untuk meminta kerangkeng dibuka lagi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tuntutan warga itu karena ada permasalahan aksesibilitas terhadap kebutuhan rehabilitasi pecandu narkoba di wilayah tersebut.

"Memang ada problem, salah satunya aksesibilitas, karena biaya (untuk rehabilitasi) cukup mahal, aksesibilitas masyarakat untuk menjangkau rehabilitasi juga susah," ujar Anam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Komnas HAM dan LPSK Ungkap Sejumlah Temuan soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kapan Polisi Mulai Bergerak?

"Soal itu, soal dipertahankan, esensinya tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan berbagai pusat rehabilitasi yang terjangkau bagi masyarakat," jelas Anam.

Adapun terkait dengan bantahan warga yang menyatakan tidak ada kekerasan di kerangkeng Terbit Perangin-angin, Anam pun menegaskan temuan Komnas HAM sudah sangat solid.

Artinya, berbagai bukti yang didapatkan oleh Komnas HAM sudah pasti menunjukkan ada aksi kekerasan hingga memakan lebih dari satu nyama di kerangkeng tersebut.

"Jadi apakah ada kekerasan atau tidak itu solid bagi kami. termasuk saksi-saksi yang ngomong ke publik, ke media, mengatakan tidak ada kekerasan, ketika kami periksa mereka mengatakan ada kekerasan. Kan tergantung bagaimana kita menanyakannya," kata Anam.

"Jadi itu clear ada kekerasan," ujar dia.

Baca juga: LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sebelumnya, bantahan mengenai kekerasan di kerangkeng Terbit Perangin-angin diungkapkan oleh Suparman Perangin-angin yang menyebut dirinya sebagai pengawas/pembina warga dalam kerangkeng.

Bahkan menurut Suparman, orang-orang yang ditahan di dalam kerangkeng tersebut akan dipekerjakan di kebun sawit sesuai keahlian.

"Kalau diberitakan seperti di TV, ada perbudakan modern tidak benar. Jadi di sini mereka dibina berdasarkan keahlian mereka. Misal dia punya bengkel las, kalau memungkinkan, dia akan dikaryawankan (di perusahaan sawit milik bupati nonaktif langkat," ujar Suparman seperti dikutip dari program AIMAN di Youtube KompasTV, Selasa (1/2/2022).

Menurut penjelasan dirinya, warga yang sudah 'lulus' dari kerangkeng tersebut akan dipekerjakan di perusahaan atau kebun sawit Terbit Perangin-angin sesuai dengan keahlian mereka. Beberapa bekerja sebagai sopir, tukang angkut sawit, atau karyawan lain.

"Tapi itu sudah digaji nanti kalau sudah jadi 'alumni'," kata Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com