JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta mengatakan, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKNP)
Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," ujar Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Bappenas Ajak KPK Awasi Pembangunan IKN Nusantara
"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya.
Febry menuturkan, pada Selasa KSP melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN.
Tujuannya ntuk mendapat gambaran siapa mengerjakan apa dan tanggung jawabnya, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya.
Febry mengungkapkan, Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan pada Kamis (3/2/2022) besok.
Kemudian, hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022.
Selanjutnya, terkait dengan kesiapan lahan, Kementerian LHK sudah mencadangkan 42.000 hektare lahan untuk pembangunan IKN.
Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
"Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” jelas Febry.
Febry juga menggambarkan soal rencana pembangunan infrastruktur.
Kementerian PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan.
Baca juga: Alasan PKS Tolak UU IKN: Cacat Formil-Materiil hingga Serampangan
Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.
“Grand design sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” sambungnya.
Sebagai diketahui, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu (2022-2024) akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN sebelum 16 Agustus 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.