Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: UU Narkotika Direvisi agar Tak Ada Tafsiran yang Sangat Luwes, Bandar Misalnya Hanya Jadi Pemakai

Kompas.com - 02/02/2022, 15:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, Undang-Undang Narkotika perlu direvisi agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba.

Yasonna mengatakan, dalam praktiknya saat ini, banyak pengguna narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba, begitu pun sebaliknya, bandar narkoba justru mendapat hukuman yang tidak begitu berat.

"Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Yasonna Berharap Pemerintah-DPR Segera Bahas Revisi UU Narkotika

Yasonna menyebutkan, dalam UU Narkotika yang berlaku sekarang, ada multitafsir antara pemakai dan kurir narkoba.

Menurut Yasonna, hal itu membuat hanya pemakai narkoba yang mampu menyewa pengacara yang bisa lolos dari jerat hukuman sebagai kurir narkoba.

"Karena banyak di antara pemakai-pemakai ini adalah orang-orang yang boleh kita katakan secara ekonomi sangat lemah," ujar Yasonna.

Ia mengemukakan, banyaknya pemakai narkoba yang dihukum penjara juga menyebabkan masalah baru, salah satunya lembaga pemasyarakatan jadi kelebihan penghuni.

"Aneh satu jenis crime (jumlahnya) mendominasi lebih 50 persen dibandingkan semua total crime, berarti ada yang salah, pasti ada yang salah, yang salah itu kita koreksi," kata dia.

Yasonna melanjutkan, hukuman penjara bagi pemakai narkoba juga dapat membuat penjara tak ubahnya pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, maupun bandar narkoba dikumpulkan di satu tempat.

"Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna mengatakan pemerintah akan segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.

Yasonna menyebutkan, pada November 2021 ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika. Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Baca juga: Anggota Baleg: Revisi UU Narkotika Nyaris Terlupakan, Pemerintah Masih Serius atau Tidak?

"Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com