Bukannya melakukan pengetatan, pemerintah justru berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air.
Durasi karantina pelaku perjalanan internasional akan dipangkas dari tujuh menjadi lima hari.
Masa karantina dikurangi meski pemerintah mengakui bahwa pengetatan pintu masuk perjalanan internasional berhasil menekan penyebaran Omicron.
"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: UPDATE 1 Februari: 12 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal dalam Sehari
Namun demikian, Luhut mengatakan, karantina lima hari hanya akan diberlakukan untuk WNI dan WNA yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama, tetap berlaku karantina tujuh hari.
Menurut Luhut, setidaknya ada tiga alasan mengapa pemerintah memutuskan memangkas masa karantina di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, mengacu berbagai riset, masa inkubasi varian Omicron berlangsung tiga hari.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Luhut mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," kata Luhut.
Baca juga: UPDATE 1 Februari: Sebaran 16.021 Kasus Covid-19, 6.391 di DKI Jakarta
Adapun Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, nantinya perihal pengurangan masa karantina akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. Aturan itu baru berlaku setelah SE terbit.
Sebagaimana diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masa karantina PPLN adalah selama tujuh hari.
Hingga kini, SE terbaru tentang pengurangan masa karantina masih disusun.
"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," kata Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.