Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16.021 Kasus Baru Covid-19, Lonjakan Omicron, dan Dipangkasnya Masa Karantina

Kompas.com - 02/02/2022, 05:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Pengurangan karantina

Bukannya melakukan pengetatan, pemerintah justru berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air.

Durasi karantina pelaku perjalanan internasional akan dipangkas dari tujuh menjadi lima hari.

Masa karantina dikurangi meski pemerintah mengakui bahwa pengetatan pintu masuk perjalanan internasional berhasil menekan penyebaran Omicron.

"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: UPDATE 1 Februari: 12 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal dalam Sehari

Namun demikian, Luhut mengatakan, karantina lima hari hanya akan diberlakukan untuk WNI dan WNA yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama, tetap berlaku karantina tujuh hari.

Alasan pemangkasan

Menurut Luhut, setidaknya ada tiga alasan mengapa pemerintah memutuskan memangkas masa karantina di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, mengacu berbagai riset, masa inkubasi varian Omicron berlangsung tiga hari.

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.

Luhut mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," kata Luhut.

Baca juga: UPDATE 1 Februari: Sebaran 16.021 Kasus Covid-19, 6.391 di DKI Jakarta

Adapun Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, nantinya perihal pengurangan masa karantina akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. Aturan itu baru berlaku setelah SE terbit.

Sebagaimana diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masa karantina PPLN adalah selama tujuh hari.

Hingga kini, SE terbaru tentang pengurangan masa karantina masih disusun.

"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," kata Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com