JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus merangkak naik.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus Covid-19 harian melonjak tajam melewati angka 10.000. Padahal, selama Desember 2021 hingga pertengahan Januari tahun ini kasus harian cenderung landai di bawah angka 100.
Eskalasi pandemi ini disebabkan meluasnya varian Omicron di Tanah Air. Sebagaimana diketahui, sejak varian baru itu muncul, banyak negara mengalami lonjakan kasus virus corona.
Namun, di tengah perburukan situasi, pemerintah justru memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Padahal, karantina diberlakukan untuk mencegah meluasnya Omicron yang umumnya dibawa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
16.021 kasus baru
Data terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Selasa (1/2/2022) mencatat, terdapat penambahan 16.021 kasus baru virus corona.
Dengan penambahan itu, hingga kini total ada 4.369.391 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Kasus baru itu tersebar di 33 provinsi. DKI Jakarta menjadi wilayah yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi, yakni 6.391 kasus.
Penambahan 16.021 kasus Covid-19 dalam sehari ini menyebabkan angka kasus aktif virus corona di Indonesia naik hingga 12.753 kasus, sehingga kini total ada 81.349 kasus aktif.
Adapun penambahan kasus Covid-19 harian melewati angka 10.000 setidaknya dalam empat hari terakhir.
Pada 29 Januari bertambah 11.588 kasus dalam sehari, pada 30 Januari bertambah 12.422 kasus, dan pada 31 Januari bertambah 10.185 kasus virus corona dalam sehari.
2.980 kasus Omicron
Sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19, penambahan kasus Omicron terus merangkak naik. Hingga Senin (31/1/2022), total ada 2.980 varian Omicron di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.601 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri dan 1.039 berasal dari transmisi lokal.
"Total kasus Omicron mencapai 2.980, pelaku perjalanan dari luar negeri 1.601, transmisi lokal 1.039 dan masih dalam pemeriksaan epidemologi 340," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, pemerintah juga melaporkan adanya 5 pasien Omicron di Indonesia yang meninggal dunia. Dari 5 pasien, 60 persen di antaranya belum mendapatkan vaksinasi lengkap.
Pengurangan karantina
Bukannya melakukan pengetatan, pemerintah justru berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air.
Durasi karantina pelaku perjalanan internasional akan dipangkas dari tujuh menjadi lima hari.
Masa karantina dikurangi meski pemerintah mengakui bahwa pengetatan pintu masuk perjalanan internasional berhasil menekan penyebaran Omicron.
"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring pada Senin (31/1/2022).
Namun demikian, Luhut mengatakan, karantina lima hari hanya akan diberlakukan untuk WNI dan WNA yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama, tetap berlaku karantina tujuh hari.
Alasan pemangkasan
Menurut Luhut, setidaknya ada tiga alasan mengapa pemerintah memutuskan memangkas masa karantina di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, mengacu berbagai riset, masa inkubasi varian Omicron berlangsung tiga hari.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Luhut mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," kata Luhut.
Adapun Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, nantinya perihal pengurangan masa karantina akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. Aturan itu baru berlaku setelah SE terbit.
Sebagaimana diketahui, aturan yang saat ini masih berlaku yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 dan SK Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan itu menegaskan masa karantina PPLN adalah selama tujuh hari.
Hingga kini, SE terbaru tentang pengurangan masa karantina masih disusun.
"Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama," kata Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/05320061/16021-kasus-baru-covid-19-lonjakan-omicron-dan-dipangkasnya-masa-karantina