Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Video Viral Perempuan Marah di PN Jaksel Tak Terkait dengan Perkara yang Ditangani

Kompas.com - 31/01/2022, 19:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTAS, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sebuah video viral di media sosial yang memuat tulisan "#KPKRI", yang diduga terjadi percekcokan seorang perempuan di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Video tersebut memperlihatkan perempuan berbaju warna merah dibawa keluar ruang sidang oleh sejumlah pria berseragam warna putih yang diduga sebagai petugas .

Dalam video rekaman ponsel yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @aguskrisyanto7, perempuan tersebut tampak marah-marah sambil menangis.

Atas peristiwa itu, KPK memastikan bahwa video tersebut bukanlah persidangan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 200 Juta yang Diterima Ketua DPRD dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

"Perkara dalam persidangan tersebut, kami pastikan bukan perkara yang ditangani KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Ali menjelaskan, persidangan tindak pidana korupsi oleh KPK dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia.

Di Jakarta, ujar dia, persidangan tindak pidana korupsi hanya dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan, persidangan di PN Jakarta Selatan hanya dilakukan jika ada pengajuan praperadilan dari seorang tersangka.

"Kami berharap para pihak tidak lagi memelintir isu ataupun menyampaikan ujaran yang keliru dan mendiskreditkan KPK," ujar Ali.

"Karena, kami justru sangat berharap, masyarakat mendukung dan terlibat penuh dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," ucap dia.

Baca juga: Pegawai KPK yang Terpapar Covid-19 Bertambah Jadi 31 Orang

Ali berharap, masyarakat bisa ikut andil dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Menurutnya, KPK sangat menyadari bahwa salah satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi adalah pelibatan seluruh elemen masyarakat.

"Hingga terinternalisasi sikap jujur dan berintegritas pada diri setiap individu, serta mewujud pada lingkup bermasyarakat sebuah budaya antikorupsi," tutur Ali.

Adpaun dalam keterangan video disebutkan bahwa perempuan itu protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim PN JakSel menghilangkan barang bukti berkas perkara. Sedang dicari info nha ttg Kasus apa. Si ibu marah besar. Bantu viralkan agar kebenaran terungkap," demikian keterangan dalam twit tersebut, Minggu (30/1/2022).

Dibantah PN Jakarta Selatan

Menanggapi twit viral itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno membantah keterangan video yang beredar tersebut.

Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 2,1 Miliar dari Penggeledahan di Langkat

"Tidak ada itu, sudah klarifikasi sama majelis, tak ada. Tidak ada kaitan barang bukti itu," kata Haruno kepada wartawan, Senin.

Haruno mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar tiga bulan lalu, yakni 25 November 2021. Adapun wanita tersebut merupakan istri dari terdakwa kasus laporan fitnah.

"Istri saja, istrinya itu, makanya sama majelis sering ditegur keluar," kata Haruno.

Haruno mengatakan bahwa perempuan itu kerap melakukan intervensi dalam persidangan yang dijalani suaminya.

"Setiap sidang selalu intervensi, sementara dia itu bukan saksi," kata Haruno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com