Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Kompas.com - 31/01/2022, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan status kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang hingga kini belum dipasang garis polisi atau police line oleh pihak kepolisian setempat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun merasa heran lantaran keberadaan tempat yang diduga sebagai tempat rehabilitasi ilegal tersebut sudah diketahui sejak 19 Januari lalu.

"Ini tempat kok belum dipasang police line oleh polisi? Apakah belum dijadikan TKP (tempat kejadian perkara) oleh pihak kepolisian? Saya kira ini sesuatu yang aneh," kata Hasto dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (31/1/2022).

Untuk itu, pihak LPSK pun meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan proses pemeriksaan dan penetapan kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat.

Baca juga: LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat

Hal ini berkaitan dengan prsoes perlindungan saksi dan korban yang saat ini belum dilakukan lantaran belum ada status tindak pidana yang jelas terkait kasus tersebut.

"Kami mendorong pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Tapi indikasi yang kuat yang ditemukan tim kami ada dugaan-dugaan tindak pidana yang seharusnya layak ditindaklanjuti kepolisian," kata Hasto.

Adapun beberapa dugaan tindak pidana yang ditemukan pihak LPSK berdasarkan hasil investigasi langsung pekan lalu yakni terkait dengan penyekapan, dugaan perdagangan orang, hingga rehabilitasi ilegal.

Terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.

Baca juga: Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing

"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto.

Sementara, terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com