Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Korban Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Banyak, Hilang Lebih dari Satu Nyawa

Kompas.com - 31/01/2022, 13:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan terjadinya kekerasan pada warga yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga, korban meninggal lebih dari satu orang.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Komnas HAM Masih Dalami Dugaan Perbudakan Modern pada Korban Kerangkeng Bupati Langkat

Anam menyebutkan, dugaan kekerasan itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi.

Komnas HAM juga mengaku telah mengetahui pola kekerasan yang terjadi, siapa pelakunya, hingga bagaimana caranya.

"Menggunakan alat ataukah tidak, itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," ucap Anam.

"Termasuk juga didalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tuturnya.

Temuan Komnas HAM ini, menurut Anam, sudah pihaknya sampaikan ke Polda setempat.

Baca juga: Ironi Kerangkeng Bupati Langkat, Tempat Rehab Ilegal yang Memakan Korban Jiwa

Polda pun mendalami dugaan kekerasan yang sama dengan temuan Komnas HAM, dan menemukan informasi serupa bahwa kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya lebih dari dua nyawa.

Atas temuan ini, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya.

"Dan menaikkan ini menjadi satu proses hukum, karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana. Dan Pak Kapolda berjanji untuk segera menindaklanjuti baik temuan Komnas HAM maupun temuan internal teman-teman Polda," kata Anam.

Terkait dugaan perbudakan modern dalam kasus ini, lanjut Anam, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mendalaminya, berdasar pada temuan-temuan yang ada sebelumnya.

Adapun temuan Komnas HAM ini sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat.

Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: KPK Bakal Telusuri Pembelian Mini Cooper Bupati Nonaktif Langkat untuk Anaknya

Peristiwa itu terjadi pada 2019. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit," ujar Edwin.

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.

Fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Edwin mengatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.

Baca juga: Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Dalami Pengadaan Lahan Pembangunan Grand Kota Bintang

Adapun Terbit Rencana Perangin-angin kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 20 Januari 2022.

Ihwal kerangkeng di rumah bupati tersebut pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), beberapa hari setelah Terbit ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com