Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kesepakatan pengambilalihan pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna perlu diikuti berbagai langkah lanjutan. Antara lain memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan teknologi pendukung yang memadai.
"Selain dimaknai sebagai suatu kemajuan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur, dan teknologi yang memadai untuk mendukungnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu lalu.
Dalam pernyataan resmi pemerintah melalui siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, kesepakatan FIR itu menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia–Singapura untuk penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan sesuai hukum internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, persetujuan ini menjadi penegasan kedaulatan Indonesia. Sebab Singapura mengakui prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara di perairan, ruang udara dan kepulauan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan menyadari bahwa Singapura masih tetap menguasai sebagian ruang udara Indonesia, meski kesepakatan pengambilalihan pelayanan ruang udara untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna telah terjadi.
Namun, menurut Farhan, hal yang perlu disoroti adalah bagaimana Indonesia kini telah memiliki kesepakatan tersebut secara legal. Farhan menggarisbawahi satu poin kesepakatan FIR yaitu penyesuaian batas FIR Jakarta di mana otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.
"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.
Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, kesepakatan FIR juga membuat Indonesia tetap dapat menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebagian ruang udara yang masih dikuasai Singapura.
"Jadi walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap PNBP yang ada di situ, itu tetap masuknya sebagai ke kas negara Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan, tidak ada kerugian bagi Indonesia dalam kesepakatan FIR dengan Singapura. Menurut Prabowo, kesepakatan FIR akan memberikan keuntungan bagi kedua negara.
"Saya kira endak ada kerugian. Saling menguntungkan," ujar Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Dalam pandangan Prabowo, Indonesia perlu menjalin persahabatan dengan Singapura.
Prabowo tak menjawab ketika ditanya tentang ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia masih dikuasai Singapura. Ia menyebut bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lebih menguasai mengenai hal itu.
Baca juga: Prabowo Klaim Indonesia Tak Rugi Jalani Kesepakatan FIR dengan Singapura
"Jadi, saya kira itu mungkin yang lebih menguasai untuk penjelasan saya kira Menhub," ujar Prabowo.