JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perjanjian Indonesia dengan Singapura yang baru saja disepakati adalah terkait kerjasama pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA). Salah satu poin dari DCA ini yaitu mengizinkan militer Singapura berlatih di wilayah Indonesia.
DCA ini sebenarnya sudah pernah digagas pada tahun 2007 di saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun akhirnya tidak berhasil diratifikasi karena pemberlakuannya dianggap banyak merugikan Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan kesepakatan di dalam DCA dan soal ekstradisi buronan di tahun 2007 menjadi polemik.
Beberapa ketentuan yang menjadi polemik di antaranya karena Singapura bisa berlatih di wilayah Indonesia. Selain itu, pihak Singapura juga bisa mengajak pihak ketiga untuk berlatih tanpa persetujuan Indonesia.
Baca juga: Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir
Poin terkait prajurit Singapura yang melakukan pelanggaran di Indonesia akan ditindak dengan hukum dan peradilan Singapura juga menjadi hal yang dipersoalkan.
"Untuk meredam tentangan dari publik, presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, tidak menyampaikan dua perjanjian tersebut ke DPR untuk disahkan," kata Hikmahanto seperti dikutip dari Kompas.id.
Setelah 15 tahun berlalu, perjanjian DCA dan ekstradisi buronan kembali digagas dalam satu paket kesepakatan dengan perjanjian soal flight information region (FIR).
Kesepakatan itu terlaksana dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Prabowo Klaim Indonesia Tak Rugi Jalani Kesepakatan FIR dengan Singapura
"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kesepakatan soal DCA tertuang dalam Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007.
Luhut dan Menko Pertahanan Nasional Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.