JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejumlah kesulitan pembuktian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Kesulitan pertama menurut Mahfud adalah tidak sesuainya proses pengungkapan kasus yang dilakukan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.
“Komnas HAM (menyerahkan) ini (hasil) penyelidikan, Kejaksaan Agung tinggal sidik. Tapi Kejaksaan Agung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian dengan dua alat bukti yang cukup,” tutur Mahfud.
Baca juga: Kontras: Banyak Aktor Pelanggar HAM Berat Masuk Pemerintahan, Kasusnya Makin Sulit Diselesaikan
Mahfud mengatakan, proses itu yang membuat kasus-kasus pengungkapan HAM berat tertunda.
“Itu sering macet, tapi kita terus mencari jalan tengah agar bisa diselesaikan,” katanya.
Persoalan berikutnya, lanjut Mahfud, adalah belum adanya Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Mahfud menyebut Indonesia pernah punya UU tersebut namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lalu pemerintah dan DPR belum bisa membuat lagi sampai saat ini, berarti sudah 17 tahun,” jelasnya.
Adapun Indonesia pernah punya UU KKR yaitu UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006, MK memutuskan membatalkan UU tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.