Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Kasus HAM Berat Diselesaikan secara Non-Yudisial, Ketua Komnas HAM Tegaskan Tetap Dorong Langkah Yudisial

Kompas.com - 10/12/2021, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pernyataannya tentang permintaan pembentukan komite khusus guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial (di luar hukum).

Taufan menegaskan, gagasan Komnas HAM yang disampaikan pada Jokowi dalam perayaan hari HAM di Istana Negara itu bukan berarti bahwa mekanisme yudisial penanganan perkara HAM berat tidak dilakukan.

“Jadi komite itu tidak menutup langkah yudisial. Itu sudah kami bahas dengan pihak kepresidenan,” kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Di sisi lain, Taufan menyebut pembentukan dasar hukum dan komite penyelesaian non-yudisial perlu segera dilakukan oleh Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Khusus Selesaikan Kasus HAM Berat secara Non-Yudisial

Alasannya karena penyelesaian HAM selama ini masih berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

“Bisa Perpres atau dasar hukum keputusan presiden untuk membentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat,” sebut Taufan.

Ia kemudian menyebutkan, banyak korban pelanggaran HAM berat menunggu agar mendapatkan rehabilitasi atau bantuan dari negara.

“Kalau kita tunggu terus penanganan yudisialnya ini sementara orang (korban) sudah kehilangan pekerjaan, yatim piatu, janda, itu bagaimana?,” kata dia.

Terakhir Taufan mengapresiasi komitmen Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Rencananya, kasus yang akan diselesaikan adalah perkara Paniai, Papua.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

“Tadi pidato Presiden jelas, ini 1 (kasus) dulu (diselesaikan), nanti (kasus lainnya) dilihat dulu setelah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik meminta Jokowi untuk membentuk komite khusus guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme di luar hukum (non-yudisial).

Menurut Taufan, pihaknya dan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden untuk membentuk satu komite atau sejenisnya untuk menangani penyelesaian non-yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut,” tutur Taufan dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com