Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Penyelenggara Negara yang Terlibat Perdagangan Orang Bisa Dikenai Pidana Tambahan

Kompas.com - 26/01/2022, 20:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga melakukan perbudakan modern terhadap puluhan manusia.

Menurut Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), perbuatan Terbit bahkan mengarah pada dugaan perdagangan manusia.

Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

Perihal perbudakan dan perdagangan manusia diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UU itu ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 April 2007.

Dalam UU itu dikatakan bahwa perbudakan atau tindak serupa perbudakan termasuk dalam perbuatan eksploitasi.

"Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil," bunyi Pasal 1 angka 7 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN

Sementara, mengacu Pasal 1 angka 1 UU yang sama, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

"Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia," demikian penjelasan umum UU Nomor 21 Tahun 2007.

Ancaman hukuman ke penyelenggara negara lebih berat

Amcaman hukuman pelaku perdagangan orang juga dimuat dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Pasal 2 UU itu mengatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan perdagangan orang untuk tujuan mengeksploitasi bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Secara khusus, Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007 memuat tentang sanksi pidana bagi penyenggara negara yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang akan dikenai hukuman pidana tambahan.

"Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6," bunyi Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.

Kemudian, pada Pasal 8 Ayat (2) disebutkan, "Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya".

Lalu, Pasal 9 mengatur, setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya
melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta.

Baca juga: LPSK Bisa Lindungi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat jika Ada Laporan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com