JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Terbit merupakan tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Hari ini, tim Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
KPK, ujar Ali, masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus suap yang menjerat Bupati Langkat.
Baca juga: Dugaan Kejahatan Baru Bupati Langkat: Temuan Kerangkeng Manusia dan Perbudakan Modern
Lembaga antirasuah itu pun mengingatkan kepada siapapun pihak untuk tidak merintangi penggeledahan dan pengumpulan bukti yang tengah dilakukan.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ucap Ali.
"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tutur dia.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Waki Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.