Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2022, 15:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu, sangat penting.

Alasannya, kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan di insitusi politik lainnya.

"Kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu juga bisa mendorong peningkatan partispasi perempuan di institusi politik yang lainnya," kata Khoirunnisa dalam diskusi daring, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Perludem: Tanpa Revisi UU Pemilu, Tren Peradilan Politik Akan Menguat

Selain itu, Khoirunnisa menuturkan, penyelenggara pemilu memiliki peran yang strategis. Misalnya, dalam melakukan sosialisasi, menyelenggarakan pendidikan pemilih, dan menindak pelanggaran pemilu.

Menurut Khoirunnisa, perspektif perempuan dibutuhkan untuk mengakomodasi kepentingan pemilih perempuan.

"Karena berdasarkan pengalaman perempuan, mungkin khususnya perempuan peserta pemilu, ketika menemukan pelanggaran misalnya, dia merasa keadilan pemilunya terganggu dan dia harus melapor. Tapi kadang karena tidak adanya perspektif penanganan pelanggaran yang lebih punya perspektif kepada teman-teman perempuan, mereka tidak melanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Perludem: Penyelenggara Pemilu Harus Figur yang Imparsial, Kompeten, dan Inklusif

Karena itu, Khoirunnisa menegaskan, implementasi aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam penyelenggaraan pemilu sesuai undang-undang harus betul-betul dilaksanakan.

Ia berharap, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang bakal digelar DPR untuk menentukan anggota KPU dan Bawaslu memperhatikan ketentuan tersebut.

Ia pun merekomendasikan DPR memberlakukan sistem paket untuk menjamin keterwakilan 30 persen dalam komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu.

"Sehingga nanti yang terpilih tujuh untuk KPU dan lima Bawaslu bisa tersaring 30 persen perempuan. Jadi tidak dilepas begitu saja. Karena kalau dilepas begitu saja, ya kekhawatirannya hanya akan ada satu perempuan untuk mengisi KPU dan Bawaslu," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Nasional
Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com