JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang dari pengaturan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, tahun 2011-2016.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan 13 orang saksi di Mapolres Pulau Buru, Senin (24/1/2022).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek dan adanya aliran sejumlah uang atas pengaturan dimaksud oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Adapun 13 saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Cipta Karya tahun 2014-2016, Adrian Maun; PPK pada Dinas PU Buru Selatan tahun 2014, Agus Mahargianto; PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon, Ajid Kunio dan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan 2011-2016, Alexander Torry.
Selain itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Buru Selatan, Cornes A Sahetapy; PNS bernama Evi Rosalina; Kepala Bidang pada Bappeda dan Litbang Buru Selatan tahun 2019-sekarang, Gregorius Yosep Torted dan Direksi PT Dharma Bakti Abadi, Hongdiyanto Silvia.
Kemudian, Staf Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Buru Selatan dari tahun 2012-sekarang, Ilyas Akbar Wael; Kabid Bina Marga Dinas PU Buru Selatan, Joseph A M Hungan; pihak swasta, Liem Sin Tong; Direktur CV Fajar Mulia, Markus Kwelju.
Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan tahun 2012, Rajab Letetuny juga turut diperiksa penyidik KPK.
Selain 13 saksi itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara BPKAD Buru Selatan 2010-sekarang, Gamar The. Namun, tidak hadir dan diketahui telah meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ali.
Hingga kini, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.