JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada empat anggot Front Pembela Islam (FPI) ditunda.
Mestinya agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022) hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dua anggota polisi sebagai terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan telah hadir pada persidangan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, hakim anggota, Suharno membuka persidangan dan mengumumkan terjadinya penundaan.
“Perlu kami sampaikan bahwa ketua majelis ada tugas lain yaitu mengikuti pelatihan teknis, sehingga persidangan mesti ditunda Selasa pekan depan,” tutur Suharno.
Adapun ketua majelis hakim dalam persidangan ini adalah Arif Nuryanta.
Lalu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Selasa (1/2/2022) bertepatan dengan Hari Raya Imlek.
Kemudian Suharno bertanya pada terdakwa, kuasa hukum dan jaksa terkait kesanggupannya menjalankan sidang pekan depan.
Semua pihak sepakat bahwa persidangan akan dilaksanakan Rabu (2/2/2022).
“Baik sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu pekan depan,” ucap Suharno.
Dalam perkara ini empat anggota FPI dinyatakan meninggal dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.
Jaksa menduga para terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.
Sebab para korban yang telah diamankan tidak lantas diborgol ketika akan di periksa.
Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya insiden antara terdakwa dengan korban yang berakhir penembakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.