Menurut Faisal, proyek IKN akan menjadi skandal jika tetap dilanjutkan.
"Istilahnya, Pak Jokowi sedang membangun lubang untuk kuburnya sendiri. Dia sudah menggali ke kubur untuk Tol Sumatera, kemudian Kereta Cepat. Merasa kurang dalam juga, maka digali semakin dalam," ungkap Faisal.
"Artinya Pak Jokowi itu membuka peluang untuk skandal yang tidak satu orang pun bisa menahannya lagi. Skandal besar dan Pak Jokowi harus menanggung akibatnya," kata dia.
Baca juga: Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN
Sebelumnya, kritik juga datang dari koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.
Menurut Koalisi, pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki karena tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.
Koalisi menilai, ada upaya "menghapus dosa" korporasi-korporasi tersebut.
"Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara," diktutip dari siaran pers koalisi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan Hapus Dosa Korporasi
Koalisi menilai, hal itu makin memperjelas proses pemindahan ibu kota yang serba cepat dan tidak transparan.
DPR bahkan mengesahkan Rancangan Undang-undang IKN menjadi undang-undang dalam 43 hari.
Kemudian, saat mengumumkan soal rencana pemindahan ibu kota, Presiden Jokowi mengaku akan menunggu kajian untuk menentukan wilayah IKN.
"Namun, hingga saat ini, kajian yang dimaksud oleh Presiden dan diklaim menjadi dasar penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota tidak diketahui keberadaannya," tulis koalisi.
"Dengan kata lain bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan atas sebuah kajian yang mendalam," kata mereka.
Baca juga: AMAN: Kemungkinan Tukar Guling Lahan Konsesi untuk IKN Akan Ancam Masyarakat Adat di Wilayah Lain
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menengarai ada kemungkinan barter konsesi milik korporasi yang lahannya akan terpakai proyek IKN nanti.
Sebagai informasi, di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar, berdasarkan investigasi JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Forest Watch Indonesia.
"Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN," kata Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, Kamis.
Proyek IKN juga disebut bakal menggusur sedikitnya 20.000 masyarakat adat, dari 19 kelompok adat di Penajam Paser Utara dan 2 kelompok di Kutai Kartanegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.