Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2022, 23:00 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindak korupsi di lembaga peradilan terjadi karena keserakahan.

Hal itu disampaikan Zaenur menanggapi ditangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (19/1/2022).

Itong kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

“Hakim banyak terjerat kasus korupsi itu karena keserakahan, bukan karena pendapatannya yang kecil,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Jerat Korupsi Sang Pengadil, Ketika Hukum Diperjualbelikan...

Zaenur mengatakan, keserakahan itu bisa diberantas dengan beberapa cara. Pertama, meningkatkan integritas dalam diri para hakim.

“Para hakim harus punya penghayatan pada sumpah jabatannya,” ucap dia.

Kedua, terus menerus diingatkan tentang kode etik yang berlaku.

Dalam pandangan Zaenur, sebagai wakil Tuhan di dunia yang bertugas memutus perkara, hakim punya standar kode etik yang tinggi dan lebih ketat.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Jika perlu, lanjut dia, hakim mesti dibatasi pergaulan sosialnya agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dalam suatu perkara.

“Hakim harus menjadi lebih soliter, tidak banyak bergaul dengan aparat penegak hukum lain seperti jaksa, dan advokat, juga mesti dibatasi bergaul dengan pengusaha,” jelasnya.

“Sebab profesi hakim memang profesi yang harusnya menempuh jalan hidup sepi, karena ia harus berdiri ditengah-tengah, harus adil,” sambung Zaenur.

Terakhir, pengawasan. Zaenur berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan kinerja hakim.

Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP

Selain itu, pejabat di pengadilan negeri juga perlu meningkatkan pengawasan pada para pegawainya.

Sebab, tak jarang kasus korupsi terkait pengurusan perkara justru diatur oleh pihak-pihak selain hakim.

“Bisa panitera pengganti, bahkan ada cerita, tukang parkir di pengadilan pun bisa mengatur kesepakatan tentang sebuah perkara,” tutur Zaenur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Balas Cak Imin soal Di-'backing' Jokowi, Kaesang: 'Backing'-an Saya Cuma Istri

Balas Cak Imin soal Di-"backing" Jokowi, Kaesang: "Backing"-an Saya Cuma Istri

Nasional
KSAU Fadjar Resmikan Korps Hukum di TNI AU

KSAU Fadjar Resmikan Korps Hukum di TNI AU

Nasional
Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya

Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya

Nasional
Enggan Ungkap Isi Pembicaraan dengan Luhut, Puan: Rempeyek

Enggan Ungkap Isi Pembicaraan dengan Luhut, Puan: Rempeyek

Nasional
IDXCarbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Satu-satunya Penjual yang Melantai di Pasar Karbon Indonesia

IDXCarbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Satu-satunya Penjual yang Melantai di Pasar Karbon Indonesia

Nasional
Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Nasional
Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com