JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi undang-undang dalam kurun 43 hari saja.
Untuk proyek sebesar ini, pembahasan RUU menjadi UU dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.
Preseden ini mengingatkan tentang bermasalahnya pembuatan Undang-undang Cipta Kerja yang juga didalangi DPR dan pemerintah.
Undang-undang yang berujung divonis inkonsitusional bersyarat ini juga dibuat dengan sistem kebut semalam seperti halnya UU IKN.
Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat
Di balik pengerjaan yang serbakilat, ada satu benang merah yang menautkan dua beleid ini: keduanya sarat kepentingan pengusaha kelas kakap.
Megaproyek oligarki
Koalisi Masyarakat Sipil menuding bahwa proyek ibu kota negara (IKN) baru merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.
Adapun Koalisi Sipil ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.
"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: AMAN: Kemungkinan Tukar Guling Lahan Konsesi untuk IKN Akan Ancam Masyarakat Adat di Wilayah Lain
Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki karena menurut Koalisi, tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.
Koalisi menilai, ada upaya "menghapus dosa" korporasi-korporasi tersebut.
"Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," tulis mereka.
Maka, menjadi jelas mengapa pemindahan ibu kota dilakukan serbakilat dan tidak transparan.
Padahal, pihak yang terdampak langsung dari proyek ini sangat banyak, mulai dari warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus menghadapi kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN.
Baca juga: Pemerintah Jadikan Alam Sutera dan BSD City Rujukan Bangun IKN, Apa yang Dipelajari?
Pendanaan IKN di situs IKN, pada bagian Sekilas IKN.
Mengekspor masalah Jakarta ke Kalimantan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.