Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Putusan MK Buka Ruang Beri Jeda Pemilu 2024 dengan Kesepakatan

Kompas.com - 21/01/2022, 16:03 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah dan DPR sebenarnya bisa menyepakati adanya jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Menurut Titi, hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021.

"Putusan memberi ruang kepada pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu untuk melakukan dan mengambil terobosan tata kelola pemilu kita menuju Pemilu 2024. Kalau memang dirasa beban penyelenggaraan pemilu lima kotak itu sangat berat, dia memberikan ruang untuk diberi jeda antara pemilu DPRD dengan pemilu DPR dan pilpres," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan PSHK UII, Jumat (21/1/2022).

Putusan ini, menurut dia, juga memberikan ruang yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk mengubah tata kelola Pemilu 2024 melalui kesepakatan.

Baca juga: Komisi II, Pemerintah, dan KPU Bahas Jadwal Pemilu Senin Pekan Depan

Artinya, tanpa perlu ada revisi UU bisa dibuat suatu terobosan dalam penyelenggaraan kontestasi politik itu.

"Saya memandang MK melihat bahwa kalau beban pemilu lima kotak dianggap tidak adil, tidak rasional, tidak manusiawi, sebetulnya bisa kok memberi jeda antara pemilu DPRD dengan pemilu DPR dan pilpres," ucapnya.

Titi menilai, tanpa adanya revisi UU Pemilu dan terobosan dalam tata kelolanya, penyelenggaraan Pemilu 2024 berpotensi memberikan beban berat bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Bahkan, kata dia, beban ini diprediksi akan jauh lebih berat daripada Pemilu 2019 lalu.

"Beban berat akan kembali berulang dan jauh lebih berat. Dan ini potensial mengganggu profesionalisme dan integritas petugas pemilu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com