JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Namun, hingga saat ini, proses pengesahan RUU tersebut masih menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu publik mengkritik kilatnya pengesahan RUU menjadi UU.
Kini, salah satu yang jadi sorotan adalah naskah akademik RUU ibu kota negara baru.
Di media sosial Twitter, banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut. Misalnya terkait dengan landasan sosiologis, referensi penulisan naskah, hingga diksi atau pemilihan kata.
Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara
Mengacu dokumen yang diunggah laman resmi DPR RI, naskah akademik RUU IKN terdiri dari 6 bab yang tertuang dalam 175 halaman.
Terdapat logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada halaman depan naskah tersebut. Tertulis pula keterangan Juni 2021 pada sampul naskah.
Sementara, kata pengantar naskah akademik ditulis oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Sejarawan JJ Rizal ikut mengkritisi naskah tersebut. Ia menyoroti nihilnya referensi produk akademisi dalam negeri pada naskah.
"Ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara, yang bangun ngaku nasionalis Soekarno, tapi satu pun ga ada referensinya produk akademisi Indonesia. Ini ibu kota sampai modal akademiknya pun modal asing," tulis Rizal melalui akun Twitter miliknya, @JJRizal, Kamis (20/1/2022). Kompas.com telah diizinkan Rizal untuk mengutip pernyataannya ini.
Warganet lainnya juga menyoroti referensi naskah akademik yang jumlahnya sangat sedikit.
Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...
Berdasar penelusuran Kompas.com, referensi naskah akademik RUU IKN dituangkan dalam 2 halaman daftar pustaka.
Terdapat 17 referensi yang ditulis dalam daftar pustaka, yang seluruhnya mengacu pada produk akademisi asing.
Hal lain yang juga disoroti warganet yakni landasan sosiologis naskah akademik yang dinilai dangkal dan tak menjabarkan permasalahan. Kemudian, persoalan lainnya yang juga dikritisi ialah terkait pemilihan kata yang dinilai tak akademis.
Warganet menyayangkan hal ini mengingat proyek pemindahan ibu kota negara menelan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan triliun.
Sementara, sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengklaim bahwa perumusan naskah akademik RUU IKN melibatkan pemerintah, DPR, dan para ahli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.