Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Namun, hingga saat ini, proses pengesahan RUU tersebut masih menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu publik mengkritik kilatnya pengesahan RUU menjadi UU.

Kini, salah satu yang jadi sorotan adalah naskah akademik RUU ibu kota negara baru.

Di media sosial Twitter, banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut. Misalnya terkait dengan landasan sosiologis, referensi penulisan naskah, hingga diksi atau pemilihan kata.

Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara

Mengacu dokumen yang diunggah laman resmi DPR RI, naskah akademik RUU IKN terdiri dari 6 bab yang tertuang dalam 175 halaman.

Terdapat logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada halaman depan naskah tersebut. Tertulis pula keterangan Juni 2021 pada sampul naskah.

Sementara, kata pengantar naskah akademik ditulis oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sejarawan JJ Rizal ikut mengkritisi naskah tersebut. Ia menyoroti nihilnya referensi produk akademisi dalam negeri pada naskah.

"Ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara, yang bangun ngaku nasionalis Soekarno, tapi satu pun ga ada referensinya produk akademisi Indonesia. Ini ibu kota sampai modal akademiknya pun modal asing," tulis Rizal melalui akun Twitter miliknya, @JJRizal, Kamis (20/1/2022). Kompas.com telah diizinkan Rizal untuk mengutip pernyataannya ini.

Warganet lainnya juga menyoroti referensi naskah akademik yang jumlahnya sangat sedikit.

Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...

Berdasar penelusuran Kompas.com, referensi naskah akademik RUU IKN dituangkan dalam 2 halaman daftar pustaka.

Terdapat 17 referensi yang ditulis dalam daftar pustaka, yang seluruhnya mengacu pada produk akademisi asing.

Hal lain yang juga disoroti warganet yakni landasan sosiologis naskah akademik yang dinilai dangkal dan tak menjabarkan permasalahan. Kemudian, persoalan lainnya yang juga dikritisi ialah terkait pemilihan kata yang dinilai tak akademis.

Warganet menyayangkan hal ini mengingat proyek pemindahan ibu kota negara menelan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan triliun.

Sementara, sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengklaim bahwa perumusan naskah akademik RUU IKN melibatkan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Ia pun menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru.

Baca juga: Ketua Pansus: Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Punya Visi soal Pemindahan Ibu Kota

Wandy mengklaim, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Oleh karenanya, Wandy menilai, saat ini yang terpenting ialah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam proyek pemindahan ibu kota.

"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," kata dia.

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Koalisi: Masalah di Jakarta Harus Diselesaikan, Bukan Menciptakan Persoalan Baru di Kaltim

Adapun UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021, hingga disahkan pada 18 Januari 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Nasional
Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Nasional
Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Nasional
Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Nasional
Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Nasional
Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

Nasional
KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com