JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan jawaban terkait Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai penyelenggara pemerintahan di lokasi ibu kota baru Indonesia nantinya.
Saat ini pemerintah disebut sedang menyusun peraturan presiden (perpres) mengenai Badan Otorita IKN.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN.
"(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan," ujar Wandy.
Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara
"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.
Sehingga nantinya saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum pemimpinnya ditunjuk.
Dalam keterangannya Wandy pun mengungkapkan syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita IKN.
Baca juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara yang Disebut Jokowi
Yakni memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.
"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," tuturnya.
Meski demikian, Wandy menyebut Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa pemimpin Badan Otorita IKN nantinya.
Baca juga: Lima Mobil di DPR Berpelat Mirip Polisi, Mabes Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan
Hanya saja, masukan dari berbagai pihak termasuk yang berkembang di ruang publik akan dipertimbangkan.
"Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," tutur Wandy.