Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor Polisi yang sama.
Polri juga belum menerangkan mengapa dan bagaimana cara Arteria mendapat nopol khusus polisi.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.
"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," sebut Unggul saat itu.
Baca juga: Rumah Sedang Direnovasi Jadi Dalih Arteria Dahlan Parkir Mobil di DPR
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi aksi seorang warga asal Batam yang menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Warga itu menggunakan pelat nomor 733-XXX dengan logo Polri di mobil Toyota Fortuner miliknya.
Jika pelat khusus Polisi tidak bisa digunakan oleh sipil, lantas mengapa Arteria Dahlan bisa memilikinya?
KOMPAS.com sudah berusaha menghubungi pihak Kepolisian untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada respons.