Salin Artikel

Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem

Kelima mobil yang dimaksud tampak berada di parkiran basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Mobil-mobil Arteria Dahlan itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Hal yang menarik perhatian dari jejeran mobil mewah ini adalah pelat yang terpasang di body kendaraan-kendaraan tersebut.

Nopol pada pelat kelima mobil itu serupa berwarna hitam dan kuning, ciri khas Polisi. Nomor registernya pun sama persis, yakni 4196-07.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR.

Kemudian juga ada stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com. di salah satu dari kelima mobil tersebut, tepatnya mobil merek Toyota Vellfire.

Arteria Dahlan mengakui lima mobil dengan pelat mirip pelat dinas Polisi itu adalah miliknya. Hanya saja, menurutnya, pelat yang dipersoalkan hanyalah 'benda' yang menyerupai pelat mobil.

Menurut dia, 'benda' serupa pelat mobil tersebut adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor sebenarnya.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," ungkap Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Jadi clear lah yang seperti itu. Itu tatakan, jadi bisa dislot, tahu kan ya teman-teman. Disarungkan lah gitu," jelasnya.

Politikus PDI-P ini mengaku, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat seperti pada umumnya. Tatakan itu, kata Arteria, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di Gedung DPR.

Namun ia tak mengungkap mengapa memasang pelat 'tatakan' di mobil-mobilnya, alih-alih nopol asli dari mobil-mobil itu sekalipun hanya berada di parkiran.

Arteria hanya menjelaskan alasannya menitipkan lima mobilnya di Gedung DPR.

"Rumah saya lagi direnov," kata Arteria.

Nopol 4196-07 terdaftar atas nama Arteria

Hal yang berbeda disampaikan oleh pihak kepolisian. Meski Arteria Dahlan mengungkap pelat mirip nopol dinas Polisi hanya tatakan, ternyata nopol yang dimaksud tercatat di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.

Artinya, nopol atas nama Arteria Dahlan itu teregister dan diterbitkan oleh Slog Polri untuk anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).


Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor Polisi yang sama.

Polri juga belum menerangkan mengapa dan bagaimana cara Arteria mendapat nopol khusus polisi.

Sipil tak bisa gunakan pelat khusus Polisi

Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang pada tahun 2017 diemban oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan, warga sipil tidak boleh menggunakan pelat khusus Polri.

"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," sebut Unggul saat itu.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi aksi seorang warga asal Batam yang menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Warga itu menggunakan pelat nomor 733-XXX dengan logo Polri di mobil Toyota Fortuner miliknya.

Jika pelat khusus Polisi tidak bisa digunakan oleh sipil, lantas mengapa Arteria Dahlan bisa memilikinya?

KOMPAS.com sudah berusaha menghubungi pihak Kepolisian untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada respons.


Ada pidana untuk pemalsu pelat mobil

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama persis.

Menurutnya, jika ada sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat yang sama artinya sudah merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Dijelaskan Sugeng, pihak yang melakukan pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun kurungan dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan.

Untuk itu, Sugeng mendukung agar persoalan pelat mobil Arteria yang mirip pelat khusus Polisi diusut agar tidak menimbulkan polemik di publik.

“Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” tegasnya.

Sugeng juga mengingatkan, bila ada aparat yang membantu memalsukan pelat mobil, seharusnya mendapat tindakan.

“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” pungkas Sugeng.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/06050061/saat-arteria-dahlan-sebut-pelat-mobil-mirip-polisi-hanya-tatakan-tapi

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke