Implementasi itu, sebut Catur, juga dibarengi dengan penerapan penangkapan sistem kontrak dengan regulasi diperkirakan selesai pada Februari 2022.
Baca juga: Di Forum Internasional, Menteri KP Sebut RI Siap Terapkan Penangkapan Ikan Berkuota
Kementerian KP menilai, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur dapat membawa peluang usaha turunan yang sangat banyak.
Usaha turunan tersebut, mulai dari usaha penangkapan dengan sistem aturan dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak (BBM), hingga jasa angkutan hasil tangkapan.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Mochmad Idnillah mengatakan, peluang usaha turunan akan diprioritaskan untuk domestik player.
"Paling utama tetap dari domestik atau lokal. Banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya dan ini yang akan kami dorong untuk ikut ke sana," ujar pria yang akrab disapa Cak Muh.
Baca juga: Banyak Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia, Berau Jadi Perhatian Khusus Polisi
Sebagai salah satu pembicara acara Bincang Bahari, ia mengatakan, mekanisme kebijakan penangkapan ikan terukur mengharuskan kapal-kapal untuk mendaratkan ikan di masing-masing zona tempat kapal beroperasi.
Selain pendaratan, mereka juga harus membeli perbekalan dan ekonomi lainnya di sana. Dengan begitu akan tumbuh kegiatan ekonomi di tempat itu, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa.
Menyoal kuota dan zonasi penangkapan ikan, Cak Muh memaparkan, pihaknya akan menggunakan pedoman pada hasil kajian yang diberikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan).
“Langkah science based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan,” ucapnya.
Baca juga: Kesehatan Laut dalam Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Selain kebijakan penangkapan terukur, Kementerian KP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon.
Tahun 2023, penarikan PNBP bidang perikanan tangkap seutuhnya akan menggunakan mekanisme PNBP Pascaproduksi.
CEO eFishery Gibran Huztaifah mengatakan, potensi investasi kelautan dan perikanan di Indonesia memang sangat besar.
Besarnya potensi tersebut, kata dia, merujuk pada tingginya minat pasar global atas produk perikanan, ketersediaan lahan untuk budi daya dan kekayaan sumber daya ikan.
Baca juga: Sidang dengan Komnas Kajiskan, BRSDM KKP Bahas Estimasi Stok Sumber Daya Ikan
“Hingga sudah tersedianya inovasi teknologi untuk mendukung peningkatan volume dan kualitas produk yang dihasilkan,” ujar Gibran.
Menurutnya, langkah Kementerian KP melakukan revitalisasi 45.000 hektare (ha) tambak udang tradisional menjadi modern sangat tepat.