Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Beri Sanksi Peringatan bagi Arteria Buntut Pernyataan yang Singgung Bahasa Sunda

Kompas.com - 20/01/2022, 15:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Fraksi PDI-P Arteria Dahlan atas pernyataan Arteria yang mempersoalkan adanya kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang berbahasa Sunda saat memimpin rapat.

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya menilai pernyataan Arteria tersebut melanggar etik dan disiplin organisasi.

"Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (20/1/2022), dikutip dari siaran pers.

Komarudin menuturkan, DPP PDI-P menerima berbagai laporan termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Arteria.

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Maaf: Saya Anggap Orang Sunda Itu Bagian dari Keluarga Besar

DPP PDI-P telah meminta klarifikasi dari Arteria di mana Arteria menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda.

Arteria juga mengaku siap menerima sanksi yang diberikan partai serta menyerahkan proses berikutnya secara penuh kepada DPP partai.

"Jadi DPP Partai memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria," ujar Komarudin.

Baca juga: Tanggapi Pelat Nomor Mirip Polisi Milik Arteria Dahlan, Ketua Fraksi PDI-P: Rasanya Saya Enggak Punya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengingatkan Arteria bahwa Indonesia dibangun dengan persatuan-kebangsaan tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin, status sosial, dan berabgai pembeda lainnya.

Ia mengatakan, Bung Karno selalu mengobarkan semangat Indonesia untuk semua dan Indonesia dengan jiwa bangsa Pancasila.

"Bahkan Bung Karno melakukan kontemplasi ideologisnya diformulasikan di Bumi Parahayangan ketika bertemu dengan Pak Marhaen dan kemudian mematangkan konsepsi Pancasilanya setelah dibuang ke Ende dan Bengkulu," kata Hasto.

Baca juga: Diprotes Masyarakat Sunda, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf

Dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung pada Senin (17/1/2022), Arteria meminta Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin untuk mencopot seorang kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

Arteria menilai, seorang kajati perlu menggunakan bahasa Indonesia dalam rapat agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Pernyataan itu pun menuai respons negatif dari publik, khususnya masyarakat Sunda. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Arteria meminta maaf atas perkataannya itu.

"Jadi saya mengimbau Pak Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat Sunda di Nusantara ini. Kalau tidak dilakukan, pasti akan bereskalasi. Sebenarnya orang Sunda itu pemaaf ya, jadi saya berharap itu dilakukan," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, di sela kunjungannya di Bali, Selasa (18/1/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain Ridwan Kamil, pernyataan Arteria juga menuai protes dari Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum, Anggota DPR Dapil Jabar yang juga eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, budayawan sunda Budi Dalton dan sejumlah pihak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com