JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengatakan, dirinya tidak memiliki maksud untuk merendahkan orang Sunda atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung agar mencopot kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda.
"Saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk mendiskreditkan, untuk merendahkan keluarga kami dari suku Sunda," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Arteria kemudian membenarkan bahwa pernyataan itu ia sampaikan saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (17/1/2022) lalu. Saat itu, ia mengaku, bahwa ada sejumlah hal yang disampaikan dalam kurun waktu kurang lebih 15 menit.
Adapun ia mengeklaim bahwa kebanyakan ia menyampaikan pujian kepada kejaksaan pada saat raker tersebut.
Baca juga: Arteria Sebut Ucapan Ganti Kajati Pendapat Pribadi, Bukan Wakili Fraksi maupun PDI-P
"Ini kalau dilihat betul, kan saya bicaranya (kepada) Pak JA (Jaksa Agung) yang saya sayangi. Itu 15 menit semuanya untuk kejaksaan, semua puji, baik-baik untuk instansi kejaksaan," tutur Arteria.
Hingga pada akhirnya, ia meminta Jaksa Agung untuk mengganti kajati yang menggunakan bahasa Sunda. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan itu bersifat pribadi.
Arteria juga menepis anggapan bahwa permintaan itu mewakili fraksi maupun DPP PDI Perjuangan, selaku partai yang menaunginya.
"Tidak ada kaitan dengan fraksi atau dengan partai kami. Dan pastinya tidak ada bermaksud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda," katanya.
Selanjutnya, sebagai kader PDI-P yang baik, ia memastikan bahwa dirinya akan tegak lurus dengan aturan partai. Dalam hal ini, ia mengaku mengetahui apa yang harus dilakukan apabila melakukan kesalahan komunikasi di ruang publik.
Baca juga: PDI-P Beri Sanksi Peringatan bagi Arteria Buntut Pernyataan yang Singgung Bahasa Sunda
"Kader itu siap ditempatkan di mana saja dan tahu harus berbuat apa," ujarnya.
Maka, bersamaan dengan itu, Arteria mengaku siap menerima sanksi dari DPP PDI-P atas pernyataan yang menimbulkan polemik.
"Saya siap juga menerima sanksi yang dihadirkan nantinya yang diputuskan oleh DPP Partai," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2021).
Saat itu Arteria meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda dalam forum resmi.
Politisi asal Padang tersebut menilai jika dalam forum resmi baiknya peserta rapat harus menggunakan bahasa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.